MAKASSAR, TapakNews – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia Sulawesi Selatan (Srikandi Sulsel), menggelar aksi demonstrasi di depan Stadium Billiard dan Cafe di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Kamis (12/12/24).
Mereka menuntut penutupan usaha Stadium Billiard dan Cafe tersebut, atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, termasuk beroperasi diluar jam operasional yang diizinkan dan diduga tidak memiliki surat izin usaha.
Rudi Ahmadi, Jenderal Lapangan sekaligus Ketua Umum Srikandi Sulsel, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan bukti pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2014, yang melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Menurutnya, Stadium Billiard dan Cafe diduga kuat menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa surat izin resmi.
Selain itu, tempat tersebut diduga melanggar jam operasional yang diatur dalam Perda, dengan beroperasi sejak pukul 15.00 Wita, meskipun aturan jelas menyebut jam operasional baru boleh dimulai pukul 22.00 Wita.
Dalam aksi tersebut, massa Srikandi Sulsel menyampaikan empat tuntutan utama:
’Mendesak pemilik Stadium Billiard dan Cafe untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha’.
’Mengecam keras manajemen yang dinilai mengabaikan hukum dan meminta mereka menerima sanksi tegas jika terbukti bersalah’.
’Meminta Dinas terkait segera menertibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar yang melakukan pelanggaran hukum’.
’Menuntut penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014, Perda Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014’.
“Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Semua warga, termasuk pelaku usaha, wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka kredibilitas hukum di Makassar dipertaruhkan,” tegas Rudi Ahmadi dalam orasinya.
Sementara itu, saat awak media mencoba meminta konfirmasi dari pihak Stadium Billiard dan Cafe, mereka menolak memberikan komentar. Sikap ini dinilai mencerminkan pengabaian terhadap dugaan yang serius yang dilontarkan oleh mahasiswa.
Mahasiswa Srikandi Sulsel menegaskan, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar, termasuk membawa masalah ini ke tingkat pemerintah pusat.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Supremasi hukum harus ditegakkan di Makassar,” seru salah satu peserta aksi.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku usaha THM di Makassar, agar mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku. Pemerintah diminta bertindak tegas untuk menjaga kredibilitas aturan dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
Disisi lain, Kabid Advokasi, data, Pengaduan dan Sistem informasi layanan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab mengatakan, bahwa ini sudah ada NIB nya, dengan beberapa aktivitas usaha di lampiran NIBnya. Jumat, (13/12/24) Saat di konfirmasi Via Chat Whatsapp.
Lanjutnya, cafe, restoran, (kewenangan Pemkot), billiard (kewenangan Pemprov) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minuman beralkohol (Minol) golongan A (kewenangan pusat).
“Jadi untuk Minol ada, tapi hanya untuk golongan A (kadar alkohol dibawah 5%) dan untuk peraturan penegakan Perda Kota Makasar yang berwenang itu kita koordinasi di Dinas Perdagangan Makassar, Dispar Makassar dan Satpol PP Makassar,” sebutnya.