Jasa Raharja Sulsel Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Parepare

PAREPARE, TapakNews — Di Lapangan Andi Makkasau Kota Parepare, Jasa Raharja Perwakilan Parepare melakukan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu (17/12/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan kiranya masyarakat Kota Parepare dapat menjadi perpanjangan tangan untuk penyampaian informasi tentang penerapan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, bahwa akan dilakukan penghapusan data Kendaraan Bermotor (Ranmor), apabila kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kota Parepare agar taat dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dimana pajak yang dihimpun nantinya, kata Almaida, akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur di Kota Parepare.

“Ayo masyarakat Parepare, segera lunasi pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat, supaya terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor dan yang terpenting, pajak kendaraan ta membantu pembangunan daerah ta,” tutup Almaida.

HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN
Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar
Telepon : 0411 – 872988
Website : www.jasaraharja.co.id

Baca Lainnya :  Diduga Kerap Minta Uang di Bendahara, PERAK Segera Laporkan Oknum Pejabat DPRD Sulsel