MAKASSAR, TapakNews — Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan bergulir di Polsek Panakkukang Makassar, dalam kurun waktu 9 bulan belum menemukan penyelesaian. Dimana dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan alias emak-emak.
Dari keterangan terlapor Syamsiah (44) alias Cia didampingi suaminya (Saparuddin), saat konferensi Pers, Rabu, (23/01/23), mengatakan, dirinya dilapor oleh seorang perempuan inisial ER, di Polsek Panakkukang Makassar atas tuduhan penganiayaan, yang mana kata Cia, dirinyalah yang sebenarnya korban penganiayaan.
Menurut Cia, dirinya sementara berbincang-bincang dengan tetangganya, dan tiba-tiba ER bersama suaminya berboncengan menggunakan sepeda motor lewat depan rumahnya, dan kemungkinan ER tersinggung lalu menghampiri Cia, dan terjadi adu mulut hingga perkelahian yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.
“Saya hanya membela diri, ER lewat depan rumahku naik motor, boncenganki dengan suaminya. Saya lagi berbicara dengan tetanggaku. Tiba-tiba ER, datangika dan marah-marah. Jadi saya balas juga dengan marah-marah. Terus suaminya ER majuika, dan tarikka na suruhka berkelahi dengan istrinya (ER),” beber Cia, pada awak media, Rabu, (23/01).
Dengan menggunakan bahasa Makassar, Cia menirukan kata-kata suami ER, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), “sibajji mako, sibajji mako” (Berkelahi saja),’ jelas Cia, mengutip kata-kata suami ER, sambil memperlihatkan video amatir yang sempat direkam oleh warga setempat.
Sementara, suami terlapor (Cia), mengatakan, bahwa saat kejadian tersebut dirinya tidak berada dirumah, sehingga tidak melihat langsung kejadian yang membuat istrinya mengalami luka memar diwajahnya yang melibatkan suami ER.
“Ini masalah perempuan, kenapa suaminya ER campur-campuri, harusnya dia memisahkan, bukan justru menyuruh berkelahi istrinya dengan istriku. Seandainya saya ada dirumah, tidak taumi apa yang terjadi,” cetus Saparuddin (Suami Cia).
Lebih lanjut Cia mengatakan, setelah perkelahian tersebut, dia bermaksud melaporkan kejadian itu, di Polsek Panakkukang, namun ER lebih duluan ada di Polsek Panakkukang untuk melaporkan dirinya dengan dugaan penganiayaan.
“Ke Polsek Panakkukangka untuk melapor, tapi lawanku (ER) sudah duluan ada di Polsek, sudah diambil laporannya sama penyidik. Dan saya juga sampaikan ke polisi disana bahwa saya juga mau melapor. Saya kasih liat ji luka memarku di mukaku sama itu rekaman video waktuku berkelahi, tapi pak polisi tu bilang ke SPKT dulu melapor, baru di visum,” papar Cia.
Kemudian kata Cia, dirinya telah menyampaikan ke polisi tersebut, bahwa dirinya telah ke bagian SPKT, tapi aduannya tidak diterima, makanya dirinya langsung kelantai 2, dan disitulah Cia bertemu dengan ER, yang telah diambil laporannya oleh penyidik.
“Bagaimana mauka di visum pak, na belumpi di ambil laporanku, dibagian SPKT, sudahma kesana tapi tidak na peduli ja, marah-marah ji,” jelas Cia
Setelah Cia menyampaikan hal itu ke polisi (penyidik) tersebut, dia malah tidak dihiraukan.
“Oh kaumi lawannya, saya mau keluar ini, ke SPKT saja dulu,” ungkap Cia, mengutip perkataan polisi tersebut. .
Dan dibagian SPKT Polsek Panakkukang, kata Cia, dirinya telah memberitahukan kepada petugas yang piket saat itu, bahwa dirinya mau melapor atas penganiyaan yang menimpa dirinya, namun laporannya tidak diterima, malah dihardik oleh oknum polisii yang bertugas saat itu.
‘Pak mauka ini juga melapor, itu tadi lawanku yang berkelahika,” terang Cia, mengutip ucapannya pada oknum tersebut.
Dengan spontan kata Cia, oknum polisi di SPKT tersebut mengatakan hal-hal yang kurang etis dikatakan oleh seorang pengayom masyarakat.
“Kau, edede, saya tidak mau dengar, kalau perempuan berkelahi, apalagi di Pa****g, mulutnya mulut An***g,” ucap Cia, meniru kata-kata oknum tersebut
Lebih jauh Cia mengatakan, perkelahian dirinya dengan ER, terjadi pada tanggal, 11 Mei 2022, dan saat itu juga dirinya dilaporkan oleh ER, di Polsek Panakkukang. Yang mana dalam waktu 9 bulan, dirinya dihubungi kembali oleh penyidik dan diberitahukan untuk datang ke Polsek Panakkukang untuk wajib lapor
“Saya kira selesaimi itu perkaraku kasian di Polsek Panakkukang, karena sudah 9 bulanmi itu kejadiannya, tiba-tiba penyidiknya telponka lagi, dan suruhka datang di Polsek untuk tanda tangan, katanya wajib lapor,” ujarnya.
“Jadi beberapa hari ini, saya datang ke Polsek Panakkukang lagi, sesuai arahan penyidik untuk wajib lapor, dan penyidik suruhka untuk menghubungi dan datang kekantor kejaksaan untuk menemui JPU,” tambah Cia.
Menurut Cia, selama dirinya berperkara di Polsek Panakkukang, dirinya tidak pernah diberikan surat pemberitahuan tentang perkembangan proses perkaranya. Tapi hanya pemberitahuan secara lisan.
“Penyidik cuma sampaikanka, bahwa saya sudah jadi tersangkami dan berkasku sudah mau dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap-siap untuk ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ditemui dikantornya, Kamis (26/01/23), pihak Tim Penyidik Polsek Panakkukang Makassar, yang menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terlapor (Cia) mengatakan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah memasuki tahap II.
‘Iya kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah tahap II, dan disangkakan pasal 351 KUHAP, berdasarkan alat bukti,” katanya.
Dan saat dikonfirmasi oleh awak media, terkait upaya Restorative Justice (RJ), pihak penyidik mengatakan, pihak terlapor ngotot melanjutkan kasus tersebut.
“Kami telah melakukan upaya itu, tapi pihak pelapor tidak mau damai, ini kan delik aduan,” terangnya.
Terkait tidak diterimanya aduan laporan yang juga ingin dilapor balik oleh terlapor (Cia) atas penganiayaan yang juga dialaminya, pihak penyidik membantah hal itu.
“Itu tidak benar, tidak mungkin kami tidak menerima laporan warga, kami pasti terima setiap aduan yang dilaporkan oleh masyarakat,” ucap tim penyidik.
Dan terkait surat pemberitahuan perkembangan perkara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Syamsiah (Cia), menurut tim penyidik, itu telah diserahkan kepada terlapor (Cia).
“Kami sudah berikan surat SPDPnya itu kepada ibu Syamsiah,” katanya.
Dalam perkara tersebut, terlapor Syamsiah (Cia), merasa di diskriminasi oleh pihak Polsek Panakkukang.
Pada Kamis, 16 Februari 2023, Cia kembali menghubungi awak media, dan mengatakan dirinya terus dihubungi oleh penyidik untuk datang ke Polsek Panakkukang dan membawanya ke Kejaksaan untuk menemui JPU. Bahkan penyidik mendatangi rumah Cia untuk memberitahukan hal tersebut.
Namun kata Cia, dirinya tidak berada dirumah karena lagi bekerja. Tapi saat itu suaminya sedang ada dirumahnya.
“Ketemuji sama suamiku itu penyidik, suamiku yang sampaikanka, katanya ada penyidiknya Polsek Panakkukang carika,” jelas Cia.
“Capek ka saya rasa, ini petkara. Kenapa sayaji kasian di kasih begini, padahal saya ini korban, banyakji itu saksinya waktu berkelahika sama ER. Bukan saya yang duluan memulai itu perkelahian,” jelas Cia, dengan wajah sedih, dan kembali memperlihatkan video amatir yang sempat drekam oleh warga yang berada di TKP.
Selain itu, Cia juga mengungkapkan, beberapa bulan yang lalu, dirinya diminta datang ke kantor Polsek Panakkukang, dan dia telah memberikan dana sebesar Rp. 2 juta ke penyidik untuk perkara tersebut.
“Saya tidak faham hukum kasian, penyidik itu minta uang Rp. 5 juta, katanya supaya saya tidak di tahan, tapi tidak ada uangku Rp. 5 juta, cuma Rp 2 juta ji, itupun uang yang Rp. 2 juta, saya dapat karena sudahka kasih pengantin anak ku, uang passolonya (uang amplop dari acara resepsi) itu kasian,” imbuh Cia.
“Saya kira itu uang yang kukasih uang perdamaian, jadi saya kira selesaimi ini kasusku. Karena sudah 9 bulanmi, ini baru na hubungika lagi itu penyidik, katanya mauka na bawa ketemu sama Jaksa,” tambahnya.