Jasa Raharja Sulsel Sosialisasi Fungsi dan Penerapan UU No 22 Tahun 2009 Kepada Mahasiswa di Tiga Universitas 

MAKASSAR, TapakNews — Jasa Raharja Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, serta penerapan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 kepada para mahasiswa Universitas Negeri Makassar, Politeknik LP3I Makassar, STIE Tri Dharma Nusantara serta siswa SMK Negeri 4 Makassar, pada Hari Rabu (08/02/23) di Kantor Cabang Jasa Raharja Sulsel, Jl. Doktor Sam Ratulangi No. 77 Makassar.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Sulsel, Muhammad Sabir, SE. Materi yang disampaikan yaitu hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor serta peran dan fungsi Jasa Raharja yang dibawakan oleh Staff Humas Cabang Sulawesi Selatan, Sheila Masyitha Muchsen, SH.

Selain materi diatas, dijelaskan juga informasi mengenai penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Sheila menjelaskan, komitmen Jasa Raharja untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam sosialisasi yang dibawakan, juga dijelaskan program-program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi, baik dilaksanakan sendiri oleh Jasa Raharja maupun yang dilaksanakan bersama dengan mitra kerja terkait.

Kegiatan pencegahan laka lantas diantaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah, kampus, instansi-instansi terkait, sosial media hingga media lokal dan nasional.

Selain itu pemasangan rambu, himbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan laka lantas, himbauan via SMS Blast, hingga kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan diberbagai titik keramaian, misalnya di pelabuhan, terminal, hingga perusahaan otobus bagi para pengemudi, awak kapal hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat.

Baca Lainnya :  Objek Tanah di Panrannuangku Takalar Jadi Sengketa, Ahli Waris Pemilik Sertifikat Ingkar dari Perjanjian

“Di harapkan dengan adanya kegiatan ini, Jasa Raharja akan lebih dikenal masyarakat luas serta masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya membayar PKB-SWDKLLJ,” ujar Shela.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan Jasa Raharja akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Hendriawanto juga mengatakan, PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

 

HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN
Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar
Telepon : 0411 – 872988
Website : www.jasaraharja.co.id