PH Kades Tombo-tombolo Nilai Polsek Bangkala tak Bernyali Tersangkakan Perusak Fasum

Jeneponto, TapakNews –  Pengacara/PH Kepala Desa (Kades) Tombo-tombolo, Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A, menilai Polsek Bangkala Polres Jeneponto tidak cukup bernyali untuk menetapkan tersangka pelaku pengrusakan fasilitas umum (fasum).

Hal ini disampaikan Sya’ban saat jumpa pers di kantornya, Ruko Citraland Celebes Jl. Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa. Rabu, (20/12/2023).

Sya’ban kecewa, lantaran laporan kliennya mandek di Polsek Bangkala Polres Jeneponto. Menurutnya, Ia berulang kali mengkonfirmasi Kanit Reskrim dan Kapolsek, namun belum ada titik terang dari kelanjutannya.

Bahkan menurut Sya’ban peristiwa ini mesti juga harus viral agar bisa menjadi atensi.

“No Viral no Justice,” imbuhnya.

Diketahui bahwa ada dua peristiwa hukum yang terjadi di Desa Tombo-tombolo, pengrusakan bak penampungan air warga yang terus berulang dan penganiayaan.

Namun dalam proses jalannya perkara tersebut, perkara penganiayaan sudah tertangani bahkan telah ada penetapan tersangka sedangkan peristiwa pengrusakan bak penampungan warga seolah diabaikan.

Menurut Sya’ban, Polsek Bangkala
tidak profesional dan responsif sebagaimana cita cita Presisi Polri yang prediktif, responsif, transparan dan berkeadilan.

“Polsek Bangkala tidak segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam proses peristiwa hukum yang berjalan di wilayahnya,” ungkap Sya’ban.

Kejadian ini kata pengacara Kades Tombolo-tombolo itu, bermula di bulan agustus lalu, ketika ada seorang warga yang melakukan pengrusakan terhadap bak penampungan air minum warga Dusun Balepolea, Desa Tombo-tombolo sehingga air yang tertampung di dalamnya meluap dan meluber keluar.

Terkait issu yang beredar, motif pelaku merusak bak dikarenakan pelaku ingin mengambil air untuk minum, hal tersebut dibantah oleh Sya’ban. Lantaran ada keran air yang sengaja disediakan bagi warga untuk mengambil air.

“Ada keran airnya disiapkan untuk umum, tanpa disegel atau dikunci. Disediakan untuk umum, sehingga jika alasannya untuk minum lalu merusak kenapa tidak menggunakan keran untuk mendapatkan airnya?,” terang Sya’ban.

Baca Lainnya :  Istri Sah Lapor Suami ke Polisi Gegara Nikah Lagi Tanpa Izin

Dari kejadian pengrusakan yang terus berulang dengan pelaku yang sama ini, kemudian memancing kemarahan Kepala Desa Tombo-tombolo beserta perangkatnya, dikarenakan sudah berulang kali ditegur namun pelaku terus saja melakukan pengrusakan pada objek tersebut. Bahkan ia mengklaim bahwa tanah pada objek tersebut adalah miliknya. (*/)