MAKASSAR, TapakNews — Pelayanan staff Costumer Service (CS) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, dinilai berbelit-belit dan memberikan informasi yang tidak valid terhadap publik yang ingin mengurus segala keperluan administrasi permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM). Harusnya pelayanan publik harus di optimalkan agar tidak terjadi komplain oleh pihak-pihak terkait.
Hal tersebut dialami oleh salah satu pemohon (kuasa pemohon) berinisial (AR) yang sementara mengurus administrasi permohonan balik nama SHM di BPN Makassar. Ia mengatakan CS BPN memberikan informasi yang berbeda-beda dari loket CS sebelumnya.
Bermula AR ke BPN Makassar dan menemui salah satu staff Costumer Service (CS) bernama Tika,, CS tersebut memberikan penjelasan terkait hal-hal yang akan dilengkapi untuk pengurusan balik nama SHM. Setelah catatan diberikan, AR langsung bergegas untuk melengkapi seperti apa yang telah diarahkan oleh CS Tika.
Dihari berikutnya, setelah kelengkapan berkas sesuai dengan petunjuk CS pertama (Tika) lengkap, AR kembali ke BPN Makassar, tentunya dengan mematuhi proses antri yang cukup panjang. Kali ini AR dilayani oleh loket CS bernama Erni.
“Saat kunjungan kali kedua ini, saya dilayani oleh Staff CS BPN bernama Ibu Emi. Ia memberikan penjelasan yang berbeda dimana Staff sebelumnya dilayani oleh Ibu Tika, jadi saya dicatatkan ulang apa-apa kelengkapan berkas yang kurang untuk permohonan balik nama waris, setelah mendapat catatan tersebut saya pun bergegas balik untuk melengkapi lagi sesuai dengan catatan yang diberikan,” ucap AR, Kamis (8/12/22).
Beberapa hari kemudian, apa yang disampaikan atau dicatatkan oleh CS BPN berikutnya kepada AR lengkap, AR kembali bergegas untuk melakukan proses balik nama untuk ketiga kalinya ke BPN Makassar. Dengan tetap mematuhi proses antri yang panjang sesuai dengan nomor antrian.
“Saya telah melengkapi berkas sesuai dengan apa yang dicatatkan/disampaikan CS yang kedua saya dilayani. Di kunjungan ketiga ini saya bertemu lagi dengan staff CS BPN yang berbeda bernama Ibu Ayu. Lebih mengherankan lagi setelah dilakukan pengecekan berkas oleh Ibu Ayu, ternyata masih ada beberapa berkas yang belum juga lengkap, jadi spontan saya kesal dan meminta untuk dicatat baik-baik persyaratan untuk balik nama waris, karna sangat membingungkan dan saya selaku masyarakat merasa dipersulit,” cetus AR.
Setelah AR membawa catatan dari CS ketiga BPN (Ayu), AR langsung bergegas untuk melakukan tindak lanjut untuk melengkapi kelengkapan berkas yang dimaksud masih kurang.
“Iya, ini kali ketiga saya menyambangi BPN Kota Makassar, jadi saya melengkapi lagi apa yang telah disampaikan/dicatatkan staff CS Ibu Ayu, mau bagaimana lagi demi mewujudkan amanah yang dititipkan keluarga, harus saya lakukan dan menyelesaikan tanggung jawab saya,” tuturnya.
Menurut AR, setelah dirinya melengkapi semua kekurangan yang disampaikan CS Ayu, ia kembali menyambangi Kantor BPN kota Makassar, untuk yang ke empat kalinya, dimana kata AR untuk kelengkapan berkas saja berputar-putar di loket CS dengan keterangan yang berbeda-beda.
“Dikunjungan keempat kami di BPN Makassar, tentunya mengikuti proses antrian seperti biasa, nah dilayani dengan Staff CS BPN berbeda lagi bernama Ibu Ria, itupun masih ada catatan yang masih kurang, lantas saya kesal dan menyampaikan dihadapan staff bahwa kayaknya ini staff CS BPN Makassar tidak profesional, saya merasa dipersulit, harusnya memberikan informasi yang lengkap, tidak setengah-setengah, sehingga saya selaku pemegang kuasa tidak bolak-balik, cuman mengurusi kelengkapan-kelengkapan yang memakan waktu hampir sebulan, dikarenakan informasi yang tidak seragam dan tidak lengkap,” beber AR, mengutip pembicaraannya dengan CS RIa.
Dengan pengalaman yang dialami oleh AR (Kuasa Pemohon) di BPN Makassar dengan No. Berkas : 67442/2022, ini menjadi pembelajaran buat dirinya dan berharap pelayanan di BPN Makassar lebih di optimalkan dan ditingkatkan kepada masyarakat.
“Kiranya Kepala BPN kota Makassar dapat memperhatikan hal-hal seperti ini, karena ini menyangkut soal peningkatan pelayanan, kerja cepat, kerja keras, sehingga masyarakat yang ingin mengurus permohonan balik nama di Kantor BPN Makassar tentunya berharap mendapatkan informasi yang tidak setengah-setengah, sehingga tidak membuang banyak waktu, tenaga, materi dan lainnya,” ujar AR.
AR menambahkan, “Kasian, bagaimana jika masyarakat yang tinggalnya jauh, belum lagi tidak memiliki kendaraan, diberikan informasi setengah-setengah, bukankah itu sangat menyusahkan’nya, jadi dengan kejadian ini saya berharap tidak dialami oleh masyarakat lainnya, sehingga kedepannya pihak BPN Makassar menempatkan orang-orang profesional pada pelayanan agar tidak terjadi hal yang sama seperti yang saya alami ini,” tutupnya.
Sementara, terkait hal itu, Aktivis Peduli Pelayanan Publik, Hadi Soetrisno, SH yang juga Ketua Umum YBH-MIM (Yayasan Bantuan Hukum – Mitra Indonesia Mandiri), menyayangkan adanya kejadian yang dialami salah satu masyarakat (Pemohon) balik nama waris/peralihan hak di BPN Makassar.
“Menurut hemat kami, hak publik harus dipenuhi dan dilindungi, serta berpedoman pada 12 asas yakni;
kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan,” ungkap Hadi.
Jika pelayanan publik, lanjut Hadi, memperhatikan asas-asas ini maka yakinlah implementasi pelayanan publik cukup memuaskan bagi masyarakat.
“Alangkah baiknya jika mendudukkan orang-orang yang berpotensi, sehingga warga/masyarakat dapat dilayani sesuai dengan kebutuhannya, tidak menyusahkan dan mendapatkan informasi yang lengkap, sehingga dapat menghemat tenaga, waktu dan biaya,” tambah Hadi.
Aktivis Peduli Pelayanan publik Hadi Soetrisno berharap, semoga dengan adanya kejadian ini pihak BPN Makassar dapat memperbaiki pelayanan publik demi kenyamanan masyarakat, khususnya di Kota Makassar.
(*)