GOWA, TapakNews — Menyikapi praktek dunia usaha di Kabupaten Gowa di akhir masa pemerintahan Adnan Purichta Ichsan, kini makin carut marut.
Hal tersebut dilihat dari nasib yang dialami pengelola Visi Pasar Rakyat di Dusun Bontocinde Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pengelola Pasar Rakyat, Abd Rahim, diminta oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat untuk diadakan pasar malam di Dusun Bontocinde, lalu kemudian pihak pengelola Visi Pasar Rakyat mengurus segala bentuk persyaratan itu.
Pihak pengelola pun berhasil mengantongi perizinan dan rekomendasi dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang ditanda tangani oleh Kepala Kesbangpol Gowa, Mappasomba. Namun di klaim Kasi Perizinan Kesbangpol, Kiki sebagai dokumen palsu.
“Tidak ada surat izin yang ditanda tangani selain Bupati,” ujar Kiki, sambil mencak-mencak.
Tanpa sadar dirinya selaku ASN yang mempunya fungsi pokok sebagai pelayan publik, namun yang dipertontonkan didepan publik jauh dari profesionalisme.
Menurut Bupati Gowa Adnan Purichta, tidak menginginkan adanya paradigma lama yang bercokol dalam pikiran aparatnya, namun pada kenyataannya paradigma yang tidak potensial bercokol pada fikiran Kiki dari Kesbangpol.
Selain hal tersebut, rekomendasi yang secara jelas dan nyata yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pallangga yang diajukan oleh pengelola usaha Visi Pasar Rakyat tersebut kepada Kepala Satuan Intel Polres Gowa juga dimentahkan pihaknya, seolah olah pihak Polsek Pallangga dipandang sebelah mata.
Kasat IPP, AKP Syahrial kepada pihak pengelola Visi Pasar Rakyat mengeluarkan statement bahwa untuk saat ini pasar malam di Kabupaten Gowa untuk sementara ditiadakan .
Sementara penyelenggaraan pasar malam di kawasan Tamarunang tanpa perizinan tengah berlangsung dibawah matanya. Karena diduga dialasi upeti lebih, hal tersebut membuat sejumlah tokoh masyarakat kecewa berat.
“Ini buktinya aparat tidak profesional”.
Menurut warga setempat, Dg Rani kalau kejadian ini membuktikan bahwa aturan tidak lagi dijalankan oleh para oknum aparat dengan mestinya.
“Inikan sama halnya kalau oknum aparat Pemkab Gowa Impoten”.
Oleh karenanya, masyarakat meminta kepada Bupati Gowa beserta Kapolres Gowa kiranya dalam menjalankan tugasnya tetap berada pada sumbu yang menjadi ketentuan, namun tidak pilih kasih.
Bangsa ini sudah kian lama merdeka namun kondisi seperti ini sama halnya kembali pada masa penjajahan.
“Sungguh kasihan negeri ini”.
Gowa, 23 Agustus 2024.
Andi Asrizal, SH., MH., M.AP.
Konsultan Hukum Pengelola Visi Pasar Rakyat.
Siaran Pers
Di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.