KUTAI TIMUR, TapakNews — Kelompok Tani Swadaya Makmur yang telah dikukuhkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kutai Timur pada tahun 2019 berdasarkan sertifikat nomor : 250/114/Distan/I/2019, kembali menggarap lahan pertanian yang terletak di Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut mendukung Ketahanan Pangan Nasional yang merupakan program kerja unggulan Presiden Prabowo.
Namun, Kelompok Tani Swadaya Makmur merasa resah. Pasalnya, lahan tersebut yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian, tapi telah terbit beberapa sertifikat di lahan tersebut, dan pemilik sertifikat bukan anggota Kelompok Tani Swadaya Makmur.
Salah seorang anggota Kelompok Tani Swadaya Makmur yang sudah lama menggarap lahan pertanian mengatakan, dirinya dan kelompok Tani Swadaya Makmur lainnya, sudah lama menggarap lahan pertanian di Kelurahan Teluk Lingga, namun dirinya heran mendadak muncul beberapa sertifikat.
“Padahal lokasi tersebut merupakan lahan pertanian bukan lahan untuk dijadikan tanah kavling, anehnya orang yang memiliki sertifikat di lahan pertanian itu tidak pernah menjadi petani tapi bisa memiliki sertifikat di Desa Teluk Lingga, makanya kami merasa keberatan,” bebernya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Kelompok Tani Swadaya Makmur, Hadi Soetrisno SH, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) telah melaporkan ke Kejari Kutai Timur terkait penerbitan sertifikat di lahan pertanian Kelurahan Teluk Lingga yang diduga cacat hukum administrasi dan diduga melibatkan mafia tanah. Jumat, (20/12/2024).
Saat wawancara dengan wartawan usai memasukkan laporan pengaduan di Kejari Kutai Timur, Hadi Soetrisno mengatakan pihaknya melaporkan sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, dengan nomor sertifikat 157, 159 dan 161.
” Tiga sertifikat itu diterbitkan diduga hasil kolusi antara pejabat yang berwenang dengan pihak lain guna menguasai secara ilegal lahan pertanian milik Kelompok Tani Swadaya Makmur,” ungkapnya.
Dikatakannya, selaku PH Kelompok Tani Swadaya Makmur, saya berharap negara dapat melindungi lahan pertanian milik Kelompok Tani Swadaya Makmur.
Menurut Hadi, ada tiga institusi negara yakni, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ATR/BPN yang membuat komitmen serta berkolaborasi melakukan pengawasan untuk memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kami telah melaporkan terkait beberapa sertifikat diduga melibatkan mafia tanah yang ingin menguasai secara tidak syah lahan pertanian milik Kelompok Tani Swadaya Makmur di Kelurahan Teluk Lingga,” ungkapnya.
Diketahui, selain melapor ke Kejari Kutai Timur, surat pengaduan dikirim juga ke Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kepolisian RI di Jakarta.
Diharapkan sinergitas Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI proaktif melakukan pengawasan untuk memberantas mafia tanah.