Rektorat UPRI Makassar Gelar Jumpa Pers, Terkait Eksekusi Kampus I UPRI Berdasarkan Putusan MA RI

MAKASSAR, TapakNews — Pengadilan Negeri (PN)  Makassar, akan melakukan eksekusi terhadap kampus I Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI), di Jl. Gunung Bawakaraeng, Makassar.

Hal tersebut berdasarkan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI atas perkara PK nomor : 563 PK/PDT/2020 tanggal 6 Januari 2020 antara Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar melawan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar (YPTKDM) dkk, pada Jum’at, 25 Maret 2022.

Terkait hal itu, jajaran Rektorat Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar menggelar Jumpa Pers di Aula Rektorat Kampus II UPRI Makassar, Jalan Poros Nipah-nipah Antang. Kamis, (24/03/2022), siang tadi.

Hadir dalam jumpa pers tersebut Rektor UPRI, Muh.Darwis Nur Tinri, S. Sos., M. Si, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV, Ketua LPPM UPRI dan Kuasa Hukum, Muliadi, SH.

Dalam keterangan persnya, Kuasa Hukum UPRI Makassar, Muliadi, SH dengan tegas menolak rencana eksekusi dimana dalam diktum amar putusannya, antara lain menghukum pembanding semula tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil alih hak penyelenggaraan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar.

“Dimana secara de jure dan de facto atau secara hukum maupun secara fakta, sebenarnya  Unversitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar tidak pernah menyelenggarakan pendidikan dengan nama UVRI sejak Surat Keputusan  Nomor 163 yang mencabut izin penyelenggaraan pendidikan UVRI, maka dengan jelas UVRI sudah tidak ada,” tegas Muliadi.

Lanjut Muliadi, Legal Standing YPTKDM adalah Keputusan Menristek No. 3 yang menyebutkan YPTKDM adalah penyelenggara pendidikan UPRI  Makassar dan tidak pernah dicabut oleh lembaga manapun juga. Sehingga eksekusi pengadilan terhadap UPRI Makassar adalah tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

Baca Lainnya :  Kasus Proyek Bandara Selayar Diduga Rugikan Negara 1,6M, LSM PERAK Siapkan Laporan ke Kejati Sulsel

“Apalagi banyak persepsi yang timbul tentang eksekusi adalah pengosongan, padahal tidak. Putusan mengatakan menghentikan kegiatan proses belajar mengajar, bukan mengosongkan. Silahkan bacakan putusannya tapi untuk mengosongkan, maka dengan tegas kami menolak,” ujarnya.

Sementara, menjawab pertanyaan awak media, Rektor UPRI Makassar, M. Darwis Nur Tinri, S. Sos., M.Si menjelaskan bahwa salah satu tujuan digelarnya jumpa pers oleh Rektorat UPRI Makassar adalah memberikan edukasi kepada masyarakat atas persepsi kata EKSEKUSI.

“Dimana sebagian besar masyarakat akan mengira bahwa eksekusi yang akan dilakukan besok, Jum’at 25 Maret 2022, adalah pengosongan. Padahal eksekusi yang akan dilakukan adalah menjalankan putusan pengadilan, yakni menghentikan proses kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh UVRI, meski UVRI sendiri sejak 2015 silam sudah dicabut Ijinnya oleh pemerintah,” beber Rektor.

Olehnya itu, kata Rektor, pihak Rektorat dan Civitas Akademika UPRI Makassar dalam jumpa pers sekaligus sebagai klarifikasi adanya pihak lain yang mengatas namakan YPTKD dan ingin mengambil alih asset YPTKD yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng atau yang dikenal sebagai Kampus I UPRI.

Pihak Rektorat sendiri mengaku jika Kampus I UPRI adalah berstatus HGB dan tanahnya merupakan tanah negara yang saat ini tengah dilakukan upaya negosiasi dengan pihak Keuangan Negara untuk proses pembelian atau ganti rugi kepada negara.

“Sehingga jika YPTKD merasa Kampus I itu milik mereka dan akan diambil alih melalui proses eksekusi, maka hal tersebut justru melanggar hukum karena YPTKD tidak memiliki asset atau pun sebagai penyelenggara pendidikan, baik di UVRI yang telah bubar maupun di UPRI sendiri sejak kepemimpinan rektor pertama DR (HC) H. Nur Tinri,” pungkas M  Darwis.

Mengakhiri jumpa pers, pihak Rektorat UPRI bersama kuasa hukumnya, berharap eksekusi yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, (25/03) hanya pembacaan amar putusan, yakni penghentian kegiatan dan bukan pengosongan.

Baca Lainnya :  LKBH Makassar Beri Ultimatum, Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Wilayah Hukum Polsek Manggala Segera Ditahan

Pihak Rektorat pun tetap melakukan upaya hukum atas tindakan YPTKD dkk yang dinilai ingin mencaplok UPRI dengan mengatas namakan penyelenggara pendidikan UVRI.

(Lz/TN)