Profesionalisme Polrestabes Makassar Dipertanyakan, Jumadi: Bagaimana Bisa Rekontruksi Tanpa Penetapan Tersangka

MAKASSAR, TapakNews — Kasus pemukulan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan salah satu tokoh, mantan  Caleg DPR RI Dapil Sulsel, Sindawa Tarang bersama sekelompok pemuda terhadap korban Rusdi dan Said di Jalan Dg Kuling, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar, kini memasuki tahap rekonstruksi perkara. Jumat,  (31/05/2024). 

Hal tersebut, berdasarkan undangan dari Polrestabes Makassar dengan Nomor: B/1211/V/Res.1.6/2024/Reskrim, perihal Pelaksanaan Rekonstruksi tertanggal 29 Mei 2024, rekonstruksi dijadwalkan pada hari Jumat, 31 Mei 2024, bertempat di Posko Jatanras Jl. Rappocini, Makassar.  Pukul 13.00 WITA.

Sekitar pukul 14.30 WITA, keluarga korban tiba di Posko Jatanras didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Jumadi Mansyur, S.H, bersama sejumlah awak media. Namun, rekonstruksi yang seharusnya bisa dilaksanakan akhirnya ditunda dengan dalih hujan dan akan dijadwalkan ulang pada Selasa, 4 Juni 2024.

Setelah penundaan tersebut, awak media meminta konfirmasi dari IPTU Muhammad Anis, S.Sos, Kasubnit lidik 1 Unit V Polrestabes Makassar. Ia menyatakan bahwa kondisi cuaca tidak memungkinkan dan meminta media untuk menghubungi Kasat terkait konfirmasi lebih lanjut.

Saat media dan sebagian keluarga korban hendak meninggalkan lokasi rekonstruksi, mereka dikejutkan oleh suara teriakan dari dalam pos Jatanras. Ternyata, adik korban, Riska, berteriak histeris setelah melihat para pelaku berada di lokasi rekonstruksi. Riska juga merupakan korban pengeroyokan tersebut dan kini didampingi oleh UPT PPA Kota Makassar karena mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut.

Sementara itu, Tim PH korban, Jumadi Mansyur, dalam keterangannya kepada awak media, menyatakan tidak menyetujui pelaksanaan rekontruksi tersebut, tanpa adanya penetapan tersangka. Sabtu, (01/06/24).

“Saya sebagai PH Korban, baru mengetahui bahwa Jumat,  (31/05/2024) ada rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Makassar,” ungkapnya.

Baca Lainnya :  W Super Club di Kawasan CPI Makassar Tuai Sorotan, PERAK: Kembali ke Filterisasinya

“Bagaimana bisa dilakukan rekonstruksi tanpa adanya penetapan tersangka? Lalu, apa tujuan penyidik menghadirkan yang diduga para pelaku, ataukah mereka semua merupakan tersangka? Kenapa tidak ada surat penetapan tersangka yang disampaikan kepada klien kami?,” sambung Jumadi.

Jumadi menambahkan bahwa hujan bukan alasan yang logis untuk menunda rekonstruksi ini.

“Ataukah ada agenda lain yang akan dilakukan tetapi keluarga korban didampingi oleh awak media sehingga hujan menjadi alasan penundaan tersebut,” cetusnya.

Kami berharap, kata PH korban, Polrestabes Makassar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Jangan ada tindakan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Semoga keadilan bisa ditegakkan, apalagi yang dihadapi klien kami bukan orang biasa,” tutup Jumadi.

Kronologis kejadian awal berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/97/III/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, pada pukul 00.30 WITA, Selasa (05/03/24), di Jl Dg Kuling, Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Korban Rusdi, Said dan dua rekannya datang ke rumah Sindawa Tarang dengan maksud untuk bertemu menantunya terkait masalah upah pekerjaan.

Korban langsung dihampiri Sindawa Tarang lalu dipukul dadanya dan didorong sampai di luar pekarangan. Penganiayaan berlanjut oleh warga sekitar rumah Sindawa Tarang hingga mengalami luka pada wajah, kepala, badan dan kaki.

(*)